Iklan Layanan Masyarakat Sebatas Kosmetik Media
Selain konten hiburan, hal yang tidak kalah memprihatinkan juga
menyasar tayangan berita yang disajikan oleh media yang ternyata
cenderung kontroversi dan subversif. Banyak media berita yang senang
memainkan isu daripada memperhatikan kelayakan isi sebuah berita. Media
kerapkali melakukan framing. Seperti misalnya ketika media
menyajikan berita kepada pembaca, ada bantuan “alat” yang digunakan
untuk membangun citra. Alat itu bisa berupa data, kutipan narasumber,
foto, grafik, maupun narasi yang dimunculkan sesuai kepentingan
pembuatnya. Hal tersebut menjadikan pemirsa sulit untuk mencari
informasi lewat media yang benar-benar menampilkan isi atau konten yang
fair. Padahal, berdasarkan hasil survei kepemirsaan TV memperlihatkan
adanya kecenderungan bahwa segmen penonton berita lebih memilih stasiun
TV berita dengan beragamnya pilihan program berita untuk senantiasa
memperoleh informasi terbaru seputar kasus-kasus yang sedang hangat
dibicarakan.
Sementara di Indonesia, ada dua stasiun TV berita yang cukup familiar
di kalangan masyarakat kita. Dua stasiun yang memiliki orientasi atau
menjadikan berita sebagai sajian utamanya. Namun ternyata, dua stasiun
TV besar yang saling bersaing tersebut juga tidak lepas dari
permasalahan. Sebuah kejadian atau peristiwa yang sama di suatu tempat,
bisa menghasilkan sebuah berita yang berbeda antara stasiun TV satu
dengan stasiun TV lain. Salah satu pemberitaan yang barangkali cukup
diingat oleh publik adalah terkait pemberitaan Pemilu Capres-Cawapres
2014 lalu, di mana ada pelanggaran terkait pemberitaan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan kedua stasiun TV itu adalah pelanggaran atas
perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran
jurnalistik atas penayangan pemberitaan tentang pasangan Capres dan
Cawapres Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.
Terlepas dari permasalahan sebuah tayangan media yang kurang kredibel dan masih jauh dari titik fair,
media juga seringkali lebih banyak menayangkan iklan partai politik
daripada iklan layanan masyarakat yang memperoleh jatah durasi tayang
yang kurang sesuai. Ditambah lagi ditempatkan pada waktu yang kurang
sesuai pula, yakni pada dini hari saat kebanyakan pemirsa sedang
terlelap dalam buaian mimpi. Padahal, sebuah iklan layanan masyarakat
mempunyai dampak yang besar bagi perkembangan suatu masyarakat.
Iklan layanan masyarakat sendiri merupakan sebuah kampanye sosial
yang bertujuan menawarkan ide atau pemikiran untuk kepentingan layanan
masyarakat umum. Berisi pesan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan
suatu aksi untuk kepentingan umum. Kecenderungan iklan layanan
masyarakat digunakan untuk memperbaiki kesalahan atau perubahan nilai
yang terjadi di masyarakat. Selain itu, iklan layanan masyarakat juga
menjadi salah satu bentuk upaya menggerakkan solidaritas masyarakat
dalam menghadapi ancaman yang dapat mengganggu keserasian dan kestabilan
didalam masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
disebutkan bahwa siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran non
komersial yang disiarkan melalaui siaran radio atau televisi dengan
tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan gagasan,
cita-cita, anjuran dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk
mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai
dengan pesan iklan tersebut. Bagi lembaga penyiaran sendiri, penayangan
iklan layanan masyarakat adalah sebuah kewajiban. Iklan layanan
masyarakat menjadi salah satu aplikasi dari fungsi-fungsi penyiaran.
Selain itu, dalam pasal 46 ayat (7) Undang-undang Penyiaran juga
disebutkan bahwa “lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu utnuk siaran
iklan layanan masyarakat”. Persentase dari waktu siaran iklan layanan
masyarakat juga telah diatur dengan tegas. Pada ayat (9) disebutkan
waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk lembaga penyiaran swasta
paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk
lembaga penyiaran publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya.
Bahkan, terdapat aturan terkait penayangan iklan layanan masyarakat
atau ILM secara cuma-cuma dalam pedoman perilaku penyiaran (P3). Pasal
44 ayat (4) P3 juga menyebutkan, lembaga penyiaran wajib menyediakan
slot iklan secara cuma-cuma sekurang-kurangnya 50 persen dari seluruh
siaran iklan layanan masyarakat per hari untuk iklan layanan masyarakat
yang berisi: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, dan/atau
kesehatan masyarakat, yang disampaikan oleh badan-badan publik.
Sementara pada ayat (5) disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib
memberikan potongan harga khusus sekurang-kurangnya 50 persen dari harga
siaran iklan niaga dalam slot iklan layanan masyarakat lainnya.
Tentunya, kewajiban-kewajiban tersebut terkait hak masyarakat sebagai
pemilik frekuensi untuk mendapatkan informasi dan pendidikan secara
cuma-cuma melalui ruang publik di lembaga penyiaran. Ketentuan pada
pasal 44 ayat (4) dan (5) juga memberi amanah bahwa lembaga penyiaran
juga wajib memproduksi dan menyiarkan ILM, tanpa menunggu adanya
permintaan ataupun pesanan dari badan-badan publik.
Kelalaian terhadap penayangan ILM tentu berujung pada penjatuhan
sanksi. Pasal 83 SPS menyebutkan lembaga penyiaran swasta yang tidak
menyediakan waktu siaran untuk program siaran iklan layanan masyarakat
paling sedikit 10 persen dari seluruh waktu siaran iklan niaga perhari,
setelah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 kali dikenakan sanksi
administratif berupa denda administratif yang untuk jasa penyiaran radio
paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan untuk jasa penyiaran televisi
paling banyak Rp 1 miliar. Bagaimana jika denda administratif tidak
dilaksanakan? Pasal upl 84 SPS menyebutkan bahwa dalam hal lembaga
penyiaran swasta tidak melaksanakan denda administratif dalam waktu 30
hari kalender setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi
ditingkatkan menjadi pembekuan kegiatan siaran sampai dipenuhinya
kewajiban membayar denda administratif.
Jika dicermati bersama, terkait iklan layanan masyarakat sepertinya
sudah sangat jelas. Nanti, bagaimana implementasinya di lembaga
penyiaran? Sepertinya kesadaran lembaga penyiaran untuk menayangkan
iklan layanan masyarakat saat ini masih cukup rendah. Media cenderung
menganggap iklan layanan masyarakat sebagai sebuah “kosmetik” dalam
media, bukan sebagai tanggung jawab sosial. Lalu, jika sudah seperti
ini, ke mana sebenarnya media berkiblat? dan bagaimana nasib generasi ke
depan nanti? Saya tiba-tiba teringat ungkapan salah satu Presiden
Amerika serikat dalam pidatonya yang berbunyi kurang lebih, ‘jika saya
harus memilih antara masyarakat tanpa negara dengan negara tanpa pers,
saya tidak akan ragu-ragu untuk memilih yang pertama”. Begitu pentingnya
peran Pers dalam perkembangan suatu Negara.
*Artikel ini terbit di media online Mata Madura
Link: matamaduranews.com/iklan-layanan-masyarakat-sebatas-kosmetik-media/
0 komentar: