Iklan Layanan Masyarakat Sebatas Kosmetik Media


Belakangan ini hampir semua tayangan televisi menyajikan konten atau tayangan yang kurang mendidik. Banyak tayangan yang hanya mementingkan nilai tukar, sehingga mengabaikan nilai fungsi. Padahal jika melihat dari fungsi media, media mempunyai beberapa peran utama, di antaranya sebagai informasi, pendidikan, hiburan, dan perekat sosial. Akan tetapi, dewasa ini kebanyakan media, seperti halnya media elektronik, lebih banyak sering menayangkan konten jenis hiburan yang rasa-rasanya sedikit sekali memuat nilai-nilai yang edukatif. Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama. Barangkali juga bagi para orang tua yang memiliki anak remaja ikut merasakan keresahan dari berubahnya tingkah laku anak remajanya setelah menonton tayangan media televisi saat ini.


Selain konten hiburan, hal yang tidak kalah memprihatinkan juga menyasar tayangan berita yang disajikan oleh media yang ternyata cenderung kontroversi dan subversif. Banyak media berita yang senang memainkan isu daripada memperhatikan kelayakan isi sebuah berita. Media kerapkali melakukan framing. Seperti misalnya ketika media menyajikan berita kepada pembaca, ada bantuan “alat” yang digunakan untuk membangun citra. Alat itu bisa berupa data, kutipan narasumber, foto, grafik, maupun narasi yang dimunculkan sesuai kepentingan pembuatnya. Hal tersebut menjadikan pemirsa sulit untuk mencari informasi lewat media yang benar-benar menampilkan isi atau konten yang fair. Padahal, berdasarkan hasil survei kepemirsaan TV memperlihatkan adanya kecenderungan bahwa segmen penonton berita lebih memilih stasiun TV berita dengan beragamnya pilihan program berita untuk senantiasa memperoleh informasi terbaru seputar kasus-kasus yang sedang hangat dibicarakan.

Sementara di Indonesia, ada dua stasiun TV berita yang cukup familiar di kalangan masyarakat kita. Dua stasiun yang memiliki orientasi atau menjadikan berita sebagai sajian utamanya. Namun ternyata, dua stasiun TV besar yang saling bersaing tersebut juga tidak lepas dari permasalahan. Sebuah kejadian atau peristiwa yang sama di suatu tempat, bisa menghasilkan sebuah berita yang berbeda antara stasiun TV satu dengan stasiun TV lain. Salah satu pemberitaan yang barangkali cukup diingat oleh publik adalah terkait pemberitaan Pemilu Capres-Cawapres 2014 lalu, di mana ada pelanggaran terkait pemberitaan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan kedua stasiun TV itu adalah pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik atas penayangan pemberitaan tentang pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.
Terlepas dari permasalahan sebuah tayangan media yang kurang kredibel dan masih jauh dari titik fair, media juga seringkali lebih banyak menayangkan iklan partai politik daripada iklan layanan masyarakat yang memperoleh jatah durasi tayang yang kurang sesuai. Ditambah lagi ditempatkan pada waktu yang kurang sesuai pula, yakni pada dini hari saat kebanyakan pemirsa sedang terlelap dalam buaian mimpi. Padahal, sebuah iklan layanan masyarakat mempunyai dampak yang besar bagi perkembangan suatu masyarakat.

Iklan layanan masyarakat sendiri merupakan sebuah kampanye sosial yang bertujuan menawarkan ide atau pemikiran untuk kepentingan layanan masyarakat umum. Berisi pesan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan suatu aksi untuk kepentingan umum. Kecenderungan iklan layanan masyarakat digunakan untuk memperbaiki kesalahan atau perubahan nilai yang terjadi di masyarakat. Selain itu, iklan layanan masyarakat juga menjadi salah satu bentuk upaya menggerakkan solidaritas masyarakat dalam menghadapi ancaman yang dapat mengganggu keserasian dan kestabilan didalam masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran non komersial yang disiarkan melalaui siaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut. Bagi lembaga penyiaran sendiri, penayangan iklan layanan masyarakat adalah sebuah kewajiban. Iklan layanan masyarakat menjadi salah satu aplikasi dari fungsi-fungsi penyiaran. Selain itu, dalam pasal 46 ayat (7) Undang-undang Penyiaran juga disebutkan bahwa “lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu utnuk siaran iklan layanan masyarakat”. Persentase dari waktu siaran iklan layanan masyarakat juga telah diatur dengan tegas. Pada ayat (9) disebutkan waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya.

Bahkan, terdapat aturan terkait penayangan iklan layanan masyarakat atau ILM secara cuma-cuma dalam pedoman perilaku penyiaran (P3). Pasal 44 ayat (4) P3 juga menyebutkan, lembaga penyiaran wajib menyediakan slot iklan secara cuma-cuma sekurang-kurangnya 50 persen dari seluruh siaran iklan layanan masyarakat per hari untuk iklan layanan masyarakat yang berisi: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, dan/atau kesehatan masyarakat, yang disampaikan oleh badan-badan publik. Sementara pada ayat (5) disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan potongan harga khusus sekurang-kurangnya 50 persen dari harga siaran iklan niaga dalam slot iklan layanan masyarakat lainnya. Tentunya, kewajiban-kewajiban tersebut terkait hak masyarakat sebagai pemilik frekuensi untuk mendapatkan informasi dan pendidikan secara cuma-cuma melalui ruang publik di lembaga penyiaran. Ketentuan pada pasal 44 ayat (4) dan (5) juga memberi amanah bahwa lembaga penyiaran juga wajib memproduksi dan menyiarkan ILM, tanpa menunggu adanya permintaan ataupun pesanan dari badan-badan publik.

Kelalaian terhadap penayangan ILM tentu berujung pada penjatuhan sanksi. Pasal 83 SPS menyebutkan lembaga penyiaran swasta yang tidak menyediakan waktu siaran untuk program siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10 persen dari seluruh waktu siaran iklan niaga perhari, setelah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 kali dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif yang untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp 1 miliar. Bagaimana jika denda administratif tidak dilaksanakan? Pasal upl 84 SPS menyebutkan bahwa dalam hal lembaga penyiaran swasta tidak melaksanakan denda administratif dalam waktu 30 hari kalender setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi ditingkatkan menjadi pembekuan kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar denda administratif.

Jika dicermati bersama, terkait iklan layanan masyarakat sepertinya sudah sangat jelas. Nanti, bagaimana implementasinya di lembaga penyiaran? Sepertinya kesadaran lembaga penyiaran untuk menayangkan iklan layanan masyarakat saat ini masih cukup rendah. Media cenderung menganggap iklan layanan masyarakat sebagai sebuah “kosmetik” dalam media, bukan sebagai tanggung jawab sosial. Lalu, jika sudah seperti ini, ke mana sebenarnya media berkiblat? dan bagaimana nasib generasi ke depan nanti? Saya tiba-tiba teringat ungkapan salah satu Presiden Amerika serikat dalam pidatonya yang berbunyi kurang lebih, ‘jika saya harus memilih antara masyarakat tanpa negara dengan negara tanpa pers, saya tidak akan ragu-ragu untuk memilih yang pertama”. Begitu pentingnya peran Pers dalam perkembangan suatu Negara.


*Artikel ini terbit di media online Mata Madura 
Link: matamaduranews.com/iklan-layanan-masyarakat-sebatas-kosmetik-media/








0 komentar: